penipuan

Meutiaranews.co – Fakta menarik terungkap dari pihak kepolisian membongkar modus penipuan hampir mencapai Rp 500 juta yang dialami warga Batam yang dilakukan warga Negeria.

Kasus ini bermula, korban Sari (52) berkenalan dengan seseorang melalui video call yang bernama Manfred yang mengaku berkewarga negara Jerman sekitar 6 bulan lalu.

Dari perbincangan itu, Manfed memberitahukan kepada Sari bahwa temannya bernama Steve Jeksen akan datang ke Batam dengan pesawat. Steven Jeksen akan membawa Save Keeping yang akan diberikan kepada Sari.

Dikatakannya saat itu, Seteven Jeksen akan berangkat dari Amsterdam menuju Malaysia dan melanjutkan penerbangan ke Indonesia melalui Jakarta.

Sebelum tanggal pelaku membuat laporan, 27 Juli 2023, Sari mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama Seteven Jeksen. Warga negara Negeria tersebut mengabarkan kalau dirinya ditahan pihak imigrasi Sukarno Hatta lantaran barang bawaannya untuk Sari, Save Keeping tidak bisa masuk.

Save Keeping yang dibawa kata Seteven Jeksen harus ditebus dengan membayar pajak. Lantas untuk bisa membawa barang tersebut keluar dari bandara, Seteven Jeksen meminta uang berjumlah 6500 USD atau setara Rp.97.500.000.

Tidak sampai disitu, beberap saat setelah uang Rp 97.500.000 tersebut dikirim, Seteven Jeksen berulangkali melancarkan aksinya dengan kembali meminta uang kepada korban.

“Korban mengirimkan uang sampai 5 kali melalui Trasfer M-Bangking dan menyetor Ke Bank BJB Engku Putri dan Bank BCA Jodoh Kota Batam. Rekening penerima atas nama Nonni Yuventa Wijaya Bank BCA serta Bank BJB Syariah atas nama Siti Zakiah,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (11/08/2023).

Setelah menerima uang sebanyak Rp 496.050.000 juta yang dikirim sebanyak 5 kali melalui 2 rekening, Seteven Jeksen merasa belum puas. Warga negeri bertubuh kekar itu kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Korban merasa ada yang ganjal dengan kejadian tersebut. Lantas korban berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Seteven Jesen yang katanya masih tertahan di Bandara Sukarno Hatta.

Sesampainya Saru di Jakarta, Sari menghubungi Seteven Jeksen. Namun Seteven Jeksen menolak bertemu dengan Sari. Sehingga Saru merasa ditipu dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Sari kembali ke Batam atas kejadian tersebut. Dan pada 27 Juli 2023 Sari membuat laporan ke Polresta Barelang.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 403 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 27 Juli 2023, dan keterangan korban, penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan.

Penangkapan kepada para pelaku penipuan yang dilakukan tim gabungan Unit IB dan V Polresta Barelang yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polresta Barelang, AKP Ferry Supriadi bergerak ke Jakarta.

Pada Jumat 4 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku berada yang tengah berada di sekitaran Jln Petojo Sabangan 8, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah menanti lama dalam pengintaian, sekitar pukul 22.20 Wib pelaku R Ragayudo Wicaksono berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengembangan pelaku lainnya pemilik rekening Nonni Yuventa Wijaya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kosan.

Pelaku Ragayudo mengaku aksinya dilakukan atas suruhan dari Akinlolu Sunday Alawode. Akhirnya, Akinlolu Sunday Alawode berhasil ditangkap pada paginya sekitar pukul 05.00 Wib di rumahnya, KP Cibarengkok, Kelurahan Pengasin, Kecamatan Gunung Sindur.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *