Mazhab Hanafi

Dalam pandangan mazhab ini, niat puasa harus dilakukan setiap hari, antara masuknya waktu Maghrib sampai sebelum separuh siang (nisf al-nahar). Menurut aturan fikih, yang dimaksud dengan siang adalah sejak munculnya sinar dari ufuk timur ketika terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Jika waktu siang ini dibagi dua, maka ada waktu separuh siang pertama, ada waktu separuh siang kedua. Berkaitan dengan niat, maka boleh berniat antara masuknya waktu Maghrib sampai separuh siang pertama (perkiraan sampai waktu zuhur).

Oleh karena itu, jika ada orang berpuasa tetapi tidak berniat di malam hari sampai masuk waktu subuh, maka dia tetap wajib berniat setelah masuk waktu Subuh sampai separuh siang.

Mazhab Maliki

Dalil Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan
Dalam pandangan mazhab ini, niat wajib ditentukan, baik itu niat fardu Ramadhan, nazar, kaffarat, atau puasa sunnah tertentu. Ketentuan waktu niat harus dilakukan di malam hari, antara masuknya waktu Maghrib sampai terbitnya fajar.

Niat untuk jenis puasa yang wajib dilakukan secara berturut-turut seperti puasa Ramadhan, puasa kafarat (dua bulan berturut-turut), dan lainnya, maka cukup berniat sekali saja di awal puasa. Oleh karena itu, orang yang berpuasa fardu di bulan Ramadhan, dia cukup berniat sekali saja di awal malam pertama mau berpuasa.

Jika puasa berturut-turutnya terhenti karena beberapa uzur seperti sakit dan melakukan perjalanan, maka wajib berniat setiap malam. Jika dia sembuh dari sakit, atau perjalanannya sudah selesai, maka dia cukup satu niat untuk sisa puasanya.

“Sedangkan jenis puasa yang tidak wajib berturut-turut seperti puasa qada’ Ramadhan, maka dia wajib berniat setiap malam,” kata Ustaz Holilur Rohman.

Niat bisa dilakukan secara hukmiyah, yaitu yang penting ada keinginan berpuasa, maka sudah dianggap berniat. Oleh karena itu, jika seseorang bersahur dan tidak terlintas dalam hati dan fikirannya untuk berpuasa, dan perkiraannya ketika dia ditanya mengapa bersahur maka jawabannya saya sahur pasti untuk berpuasa, maka bersahurnya sudah dianggap berniat. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *