Meutiaranews.co – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat Polresta Barelang memberikan pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam 1 pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.

Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki Persyaratan yang berbeda-beda. Ayo simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang.

Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Kesehatan
  3. Surat Psikologi

Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP
  2. SIM Lama Masih Berlaku
  3. Surat Kesehatan
  4. Surat Psikologi

SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto opy KTP
  2. Foto lama masih berlaku
  3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi
  6. Sertifikat Uji Simulator

Jika SIM Hilang, persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto Opy KTP
  2. Foto opy SIM lama yang masih Berlaku
  3. Surat Kehilangan
  4. Surat Kesehatan
  5. Surat Psikologi

Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK

  1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domisili di kelurahan setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
  3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
  4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
  5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
  6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
  7. Membawa Map merah 2 Lembar
  8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *