Meutiaranews.co – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat Polresta Barelang memberikan pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam 1 pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki Persyaratan yang berbeda-beda. Ayo simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang.
Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy KTP
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy KTP
- SIM Lama Masih Berlaku
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
- Foto opy KTP
- Foto lama masih berlaku
- Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
- Sertifikat Uji Simulator
Jika SIM Hilang, persyaratan sebagai berikut :
- Foto Opy KTP
- Foto opy SIM lama yang masih Berlaku
- Surat Kehilangan
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK
- Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domisili di kelurahan setempat
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
- Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
- Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
- Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
- Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
- Membawa Map merah 2 Lembar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional