Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua metik di Batam. Para tersangka yang merupakan residivis kambuhan, yang memiliki pera. masing-masing.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Komnes Pol Adip Rojikan mengatakan tersangka yang diamankan berinisial FR, AP, YP dan DF. Pemetik (FR) beraksi selalu pindah- pindah. Sebelum di Batam pelaku beraksi Jakarta.
“Tersangka mencari target motor curian yang minim pengawasan. Tersangka mengincar motor khusus metik. Empat tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku pencurian, penadah dan penampung,” jelasnya, saat pres rilis, Senin (20/5/24).
Adip menjelasakan, pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian berjumlah dua orang yakni YP dan AP. Sementara FR memiliki lokasi atau tempat penyimpanan barang bukti motor curian, sedangkan DF merupakan penadah motor curian tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka biasa beraksi melakukan pencurian selama 1 menit untuk satu sepeda motor. Sebelum melakukan aksi tersangka mencari calon korban yang tidak dikunci ganda,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, dari hasil pengembangan puluhan barang bukti disita.
“Tersangka biasa menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian. Petugas menyita barang bukti kunci leter T, uang tunai, kunci sepeda motor yang sudah digandakan dan pakaian tersanga saat beraksi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional