Meutiaranews.co – Dirreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dari pengungkapan, polisi meringkus 14 pelaku berinisial BA, D, H, AA, M, PMSH, AF, A, MA, C, WP, WM, P dan I.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, 14 tersangka berbagi peran, ada yang sebagai pemotong besi, dan ada juga sebagai penadah. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, seperti gergaji, palu besar dan kecil, sejumlah uang tunai, handphone, kapal motor, potongan besi dan tabung oksigen.
“Total barang bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (19/1/2033).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, para tersangka diamankan dalam kasus pencurian single bouy morring, sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal.
“Hasil dari pencurian dijual di Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 Ton seharga Rp79 juta” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional