Meutiaranews.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merupakan tugas yang rumit dan kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya keluhan yang dilontarkan oleh warganet atau pegawai direktorat tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, pegawai Bea Cukai mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan.
Besaran gaji pokok mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional