Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.
- Tunjangan kinerja
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan.
Terdapat 27 kelas jabatan di Kemenkeu dengan besaran tukin terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.
- Tunjangan jabatan struktural
Pegawai bea cukai yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besarannya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.
- Tunjangan pemeriksa fungsional
Bagi PNS Bea Cukai yang menjadi pemeriksa akan mendapat tunjangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang besarannya berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan makan
Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan makan yang besarannya Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari bergantung golongan.
- Tunjangan suami istri dan anak
Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Apabila pegawai terkait memiliki anak maka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional