Meutiaranews.co – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan perlunya melarang vape beraroma atau berasa dan memperlakukannya sebagaimana rokok. WHO berpendapat bahwa langkah-langkah tegas diperlukan untuk mengontrol penggunaan rokok elektrik atau vape.
WHO menegaskan bahwa bukti yang mendukung vaping sebagai alat bantu berhenti merokok terbatas, dan malah, vape dapat menyebabkan kecanduan nikotin pada non-perokok, khususnya anak-anak dan remaja.
“Direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik, anak-anak mungkin terjerumus dalam kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Badan PBB tersebut menyarankan perubahan kebijakan, termasuk larangan semua rasa seperti mentol, dan menerapkan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape, termasuk pajak tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.
Vape, yang hadir dalam berbagai rasa di pasaran, mengandung nikotin dan berbagai bahan tambahan serta bahan kimia lainnya. Koil pemanas pada vape dapat melepaskan zat kimia dan logam ke paru-paru pengguna, termasuk bahan tambahan berbahaya.
Michael Blaha dari Johns Hopkins menyatakan bahwa vape bukan hanya tentang rasa, melainkan juga mengandung nikotin dan bahan berbahaya lainnya. Penggunaan vape dapat menyebabkan efek negatif pada kesehatan paru-paru, bahkan bisa fatal, seperti terindikasi dalam kasus EVALI.
Blaha menyoroti keprihatinan terhadap penggunaan rokok elektrik dan vaping di kalangan anak muda, yang rentan terhadap kecanduan nikotin. Ia menekankan bahwa daya tarik rasa vape, terutama bagi kaum muda, dapat menjadi faktor risiko yang signifikan.
“Rasa membuat vaping menarik bagi kaum muda. Anak-anak mungkin mencoba vape hanya karena mereka menyukai rasanya,” ungkap Blaha. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional