Meutiaranews.co – Berenang adalah salah satu olahraga yang menyenangkan dan menyegarkan. Namun, saat dilakukan di bulan Ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah berenang dan menyelam dapat membatalkan puasa.
Ternyata, berenang dan menyelam tidak termasuk dalam aktivitas yang membatalkan puasa.
Menurut website resmi UMM, berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Berenang tidak termasuk dalam aktivitas yang secara harfiah membatalkan puasa seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri.
Namun, berenang dan menyelam bisa menjadi aktivitas yang agak riskan jika dilakukan saat berpuasa, terutama karena adanya kemungkinan air kolam tertelan secara tidak sengaja, terutama bagi mereka yang tidak terlalu mahir berenang.
Lantas, apakah berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa?
Menurut NU Online, meskipun secara harfiah tidak membatalkan puasa, namun aktivitas ini cukup berisiko membatalkan puasa. Oleh karena itu, hukumnya adalah makruh.
Hukum makruh diberlakukan bagi hal-hal yang dilakukan saat berpuasa, seperti berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan.
Terkait hal ini juga dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Merujuk pada hal ini, pertanyaan soal apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa, jawabannya adalah memiliki hukum makruh. Tapi bisa juga haram jika aktivitas itu sengaja dilakukan untuk diam-diam minum air kolam saat berenang di tengah-tengah waktu puasa. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional