Meutiaranews.co – Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online per hari ini. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September.
Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi. Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
“Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” lanjutnya.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional