Meutiaranews.co – Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini, menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan berlaku mulai 2025.
“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/5).
Menurut Yusri, rencana ini bertujuan untuk penertiban data pribadi warga Indonesia dan mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia menjelaskan bahwa sistem NIK sudah baik karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Bahkan bayi yang baru lahir langsung mendapatkan NIK.
Setelah penyelarasan NIK dilakukan, data SIM akan seragam dengan KTP, BPJS, dan KIS. Penggunaan data tunggal ini, menurut Yusri, dapat memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM kategori yang sama di wilayah lain. Hal ini terjadi karena proses pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa saja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” jelasnya.
Dengan registrasi SIM menggunakan NIK, maka data akan menunjukkan bahwa Rahmat sudah memiliki SIM dan tidak dapat membuat SIM baru di daerah lain.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional