Meutiaranews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan. Pilkada akan digelar pada 27 November mendatang.
KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk setiap kelurahan pada Pilkada 2024 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024
Berikut persyaratan rekrutmen PPS di Batam:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia pada pancasila dan UUD 1945
- Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
- Pendidikan paling rendah SMA sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran dengan format sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi KTP satu lembar
- Fotokopi ijazah
- Surat pernyataan bermaterai (sesuai dengan poin 3 sampai 9 pada persyaratan rekrutmen di atas)
- Surat kesehatan yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6 1 lembar
- Surat keterangan parpol bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
- Surat pernyataan bermaterai memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Batam sejak tanggal 2 Mei sampai paling lambat 8 Mei 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum tanggal tes tertulis.
Atau, pengirim dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Batam yang beralamat di Jalan RE Mardinata, No 1, Sekupang. Kontak di nomor 085274946749/082166347773. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional