Meutiaranews.co – Proses pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dari rumah, dan harus langsung ke kantor polisi terdekat.
Anda kini dapat melakukannya secara online dengan mengakses melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store serta Play Store.
Nantinya Anda cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di aplikasi SINAR, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Merujuk laman Korlantas Polri, berikut tahapan lebih lanjut untuk mendaftar SIM online yang bisa Anda ikuti:
-Unduh aplikasi SINAR di ponsel
-Buka aplikasi SINAR untuk registrasi
-Masukkan nomor HP yang aktif
-Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
-Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
-Login dengan face recognition
-Tentukan jenis SIM yang dipilih
-Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
-Melakukan rangkaian tes teori online
-Apabila lulus Anda akan mendapat QR Code
-Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
-Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Pendaftaran SIM
Selain cara daftar SIM online, di bawah ini terdapat beberapa rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk pembuatan SIM baru:
-SIM A dan A Umum Rp120 ribu
-SIM B1 dan B1 Umum Rp120 ribu
-SIM B2 dan B2 Umum Rp120 ribu
-SIM C Rp100 ribu
-SIM D Rp50 ribu
Tidak hanya menyediakan akses pendaftaran SIM baru, SINAR juga mempunyai fitur untuk perpanjangan SIM dengan persyaratan lebih mudah.
Untuk proses perpanjangan SIM umumnya pemohon hanya perlu melampirkan beberapa dokumen verifikasi.
Nantinya SIM yang sudah perpanjangan masa pembaruannya akan dikirim ke alamat Anda tanpa perlu ke kantor polisi.
Cara daftar SIM online lewat SINAR ini sistemnya sudah lebih terkini sehingga pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus SIM.
Sebab syarat utama yang harus diikuti pemohon cukup menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional