Meutiaranews.co – Menerima laporan warga di pemukiman masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil menyelamatkan seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumaterae).
Saat ini, harimau berusia 3 tahun itu berada di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dhamasraya (PRHSD). Harimau betina itu diselamatkan di Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan. Penangkapan harimau itu dilakukan setelah ada laporan tentang harimau Sumatra pada tanggal 30 November 2021.
Dalam rilis kepada detikTravel, Rabu (12/1/2022), BKSDA Sumatra Barat melalui Resor Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) kemudian melakukan penanganan konflik Harimau Sumatra. Penanganan berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari namun tidak membuahkan hasil dan membuat harimau Sumatra ini justru mendekati pemukiman.
Untuk menghindari kerugian warga dan jatuhnya korban jiwa serta mempertimbangkan keselamatan harimau Sumatra tersebut, BKSDA Sumatra Barat menangkap dengan kandang jebak. Kandang itu dipasang di kebun sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga. Dalam prosesnya, pada hari Senin (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB Harimau Sumatra tersebut tertangkap.
BKSDA kemudian mempersiapkan proses evakuasi satwa yang dilaksanakan pada hari Selasa (11/01/2022). Harimau itu akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dhamasraya (PRHSD) untuk dilakukan observasi. BKSDA Sumatra Barat yang dibantu oleh Polsek Palembayan dan Wali Nagari Salareh Aia saat ini telah melakukan pengamanan terhadap satwa.
Selama penggiringan, tim BKSDA bersama Wali Nagari, Tim Pagari Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian dan melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap dan wawancara terhadap warga yang melihat dan pemilik ternak.
Terkait konflik manusia dan harimau telah terbit Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat kepada pimpinan daerah kabupaten/kota nomor 522.5/3545dishut-2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang pelestarian harimau Sumatra. Di dalamnya disebutkan bahwa penyelamatan harimau tanggung jawab bersama dan seluruh para pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik harimau dengan manusia.
Harimau Sumatra adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya dialam liar terus menurun. Untuk itu perlu upaya bersama dalam melestarikan Harimau Sumatra utamanya di Sumatra Barat karena terdapat dua landscape besar koridor Harimau Sumatra yang tersisa.
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polsek Palembayan, Wali Nagari Salareh Ai, tim Pagari Baringin dan terutama warga Kampung Maua Hilia yang sejak awal penanganan telah membantu tim BKSDA Sumatra Barat.
“Kami berharap proses evakuasi dapat berjalan baik hingga ke pusat rehabilitasi harimau Sumatra,” kata Ardi.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional