Meutiaranews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari tangan 3 tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 60.000 gram atau 60 kg sabu di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (19/12/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jalan D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 (delapan belas) bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 (lima belas) bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 (enam puluh) bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 kg sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, (20/12/2023).

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12), sekitar pukul 09.30 WIB.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *