Meutiaranews.co – Dalam beberapa kesempatan seorang istri ingin mengubah penampilan seperti memotong rambut dan lainnya. Apakah istri memerlukan izin suami untu memotong rambutnya?

“Segala perbuatan mukallaf yang tidak ada dalil tegas dan jelasnya dalam Alquran dan al Hadits itu harus dilihat konteks dan tujuannya. Termasuk soal isteri potong rambut dan berhias,” kata Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), serta Ketua Pengarah Majelis Kogres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, Badriyah Fayumi, pada Senin (21/8/2023).

Ustadzah Badriyah melanjutkan, sebelumnya ada hal lain yang harus diperhatikan terkait prinsip izin istri kepada suami seperti puasa sunnah atau berpergian, dan juga sebaliknya izin suami kepada istri soal poligami. Adalah maqashidus syariahnya, yang perlu menjadi perhatian.

“Itu ada maqashidus syariahnya, yakni agar pasangan tahu dan Ridha, karena dengan tindakan tersebut suami akan terkurangi haknya, isteri puasa Sunnah atau pergi lama berarti suami tidak bisa berhubungan seksual di waktu tersebut. Isteri juga akan terkurangi haknya bahkan sangat berpotensi menjadi korban ketidakadilan jika suami berpoligami,” ujar Ustadzah Badriyah.

“Dengan memahami maqashidus syariah ini maka syariat izin tidak semestinya digunakan untuk membatasi istri untuk melakukan hal-hal pribadi yang tidak melanggar syariat secara berlebihan,” lanjut Ustadzah.

Ustadzah Badriyah mengungkapkan, dalam kasus potong rambut, apabila memotong rambutnya memang diperlukan karena ada masalah kesehatan atau agar isteri tidak kesulitan menatanya, maka itu diperbolehkan. Menurut Ustadzah Badriyah, izin suami bukan syarat mutlak, akan tetapi berkaitan dengan musasyarah bil Ma’Ruf sebaiknya isteri menyampaikan hal tersebut.

“Begitu pula suami jika ingin potong rambut juga sebaiknya menyampaikan kepada isteri. Tujuannya agar pasangan tidak kaget, merasa tidak dianggap, dan sekaligus bisa kasih pandangan gimana potongan yang disukai. Ini lebih ke masalah akhlak dan muasyarah bil Ma’ruf suami isteri,” kata Ustadzah Badriyah. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *