Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi TPS Kampung Bugis tahun 2020, Jumat (9/12/2022).

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, keempat tersangka itu yakni, RE selaku ketua Pokja, AC wiraswasta, EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan GTR juga wiraswasta.

Ia menjelaskan, 4 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal yaitu, untuk tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka EYS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka GTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dan sudah dititipkan pada RPL Kejari Tanjungpinang,” pungkas Joko. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *