MeutiaraNews.co – BP Batam akhirnya menghentikan aktivitas pematangan lahan di samping Perumahan Buana Raja Permai, Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (13/10/2026).
Penghentian ini menyusul terungkapnya fakta bahwa lokasi tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya persoalan perizinan, aktivitas pematangan lahan itu juga menyisakan persoalan lingkungan.
Sebagian kawasan hutan mangrove di lokasi tampak telah tertimbun tanah, menyisakan hamparan vegetasi yang kondisinya memprihatinkan.
Sebelumnya, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menegaskan bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dapat kami konfirmasikan bahwa lokasi tersebut belum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sthefani saat dikonfirmasi media, Minggu (11/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, tim BP Batam turun ke lokasi dan memasang plang berwarna putih bertuliskan “Alokasi Tanah ini dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam”.
Pemasangan plang tersebut menjadi penanda bahwa lokasi itu berada dalam pengawasan BP Batam. Namun, penghentian aktivitas pematangan lahan ini menyisakan pertanyaan lain, terutama terkait dampak lingkungan yang telah terjadi.
Mangrove Rusak Parah, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan sebagian kawasan mangrove di lokasi telah tertimbun tanah akibat aktivitas pematangan lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pengelola lahan atas dampak yang ditimbulkan.
Penghentian proyek karena persoalan perizinan menjadi satu hal. Namun, bagaimana dengan dugaan kerusakan lingkungan yang telanjur terjadi dengan sengaja?
Apakah pihak pengelola lahan akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi mangrove tersebut? Apakah akan ada pemeriksaan lebih lanjut dan penjatuhan sanksi, baik administratif maupun sanksi pidana atas kerusakan yang telah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai langkah lanjutan terkait dugaan kerusakan mangrove tersebut.
Sebagai informasi, lahan seluas 1,6 hektare itu dialokasikan kepada PT Inti Sukses Graha Gemilang (ISGG) dan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
Kini, selain persoalan perizinan yang berujung pada penghentian aktivitas, perhatian juga tertuju pada kondisi mangrove yang telah tertimbun.
Publik tentu menanti kejelasan mengenai tanggung jawab pengelola lahan serta langkah yang akan diambil untuk menangani dampak lingkungan di lokasi tersebut.(red)

