MeutiaraNews.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Misno dan Roni dua tersangka pelaku pengiriman PMI non prosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (41/10/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka atas nama Roni diketahui merupakan salah satu pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam. Saat ini kedua perempuan yang akan calon korban, sudah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asal. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *