BP Batam

Meutiaranews.co – BP Batam mengadakan sosialisasi hak-hak yang diterima oleh warga terdampak Pengembangan Rempang Eco City. Kegiatan ini dihelat di halaman Kantor Camat Galang, mengundang masyarakat Desa Tanjung Banon pada Jumat (29/12/2023).

Ilham Eka Hartawan, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres ini mengatur hak-hak yang diterima oleh warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Masyarakat akan mendapatkan ganti rugi atas tanah, bangunan, hingga tanaman mereka,” ungkapnya.

Selama sosialisasi, BP Batam juga mendengarkan masukan dari perwakilan warga Desa Tanjung Banon, yang akan diteruskan kepada pimpinan BP Batam.

Harapannya, dengan partisipasi warga Rempang, Proyek Pengembangan Rempang Eco City dapat berjalan lancar. “Kami telah menerima masukan yang akan kami sampaikan kepada pimpinan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat di masa depan,” tambahnya.

Sebelumnya, BP Batam juga telah menggelar sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swissbell Hotel Harbourbay.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini akan menjadi poin krusial dalam menangani Pulau Rempang.

“Meskipun belum menyelesaikan seluruh persoalan terkait Rempang Eco-City, Perpres 78 tahun 2023 menjadi landasan penting untuk memberikan kompensasi kepada warga Rempang,” ujarnya.

Menurutnya, pada akhir bulan Desember ini, rencananya akan dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Diharapkan tahun depan rumah-rumah tersebut sudah selesai dan dapat ditempati oleh warga.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *