Meutiaranews.co – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya. Program ini juga paling banyak digunakan.
Dikutip dari detikfinance.com, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai. Sebagai peserta, masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT.
Besaran yang bisa dicairkan 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Persyaratannya:
Pencairan JHT sebagian 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-ADVERTISEMENT-
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
- Cara mencairkan dana JHT lewat online
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
- Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
- Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
• Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Sumber: detikFinance.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional