Meutiaranews.co – Seorang pria berbadan tambun berisinial IK (25) diamankan lantaran menggelapkan dana penjualan di PT Multiboga Arya Sentosa.

“Pelaku merupakan sales PT Multiboga Arya Sentosa,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Kamis (30/03/202).

Dijelaskan, berawal pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor dari Sales Manager di PT.Multiboga Arya Sentosa mendapati selisih antara uang setoran dan Invoice yang terbayar oleh konsumen.

Perbedaan tersebut membuat kecurigaan kuat pelaku IK bermain curang. Hal itu ditindak lanjuti dengan memeriksa laporan dari pelaku.

“Pelapor mengecek laporan dan Invoice atas nama terlapor dari bulan Juni 2022 sampai bulan Februari 2023. Hasilnya ditemukan adanya konsumen yang sudah bayar tetapi tidak di setorkan oleh pelaku IK,” jelasnya.

Selain itu, selain terjadi perbedaan di Invoice juga dengan nama toko yang berbeda.

Atas kejadian tersebut PT. Multiboga Arya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 54.908.982.

“Pelaku IK diamankan di PT Multiboga Arya Sentosa pada Kamis 15 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib. Ia mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan PT Multiboga Arya Sentosa,” jelasnya AKP Betty.

Modus pelaku menggelapkan dana dengan cara membuka orderan barang Fiktif dari toko Costumer PT Multiboga Arya Sentosa yang kemudian dari pihak Admin penjualan PT Multiboga Arya Sentosa mengeluarkan Faktur untuk mengeluarkan Barang dari Gudang.

Setelah itu, lanjutnya, Pelaku IK dengan beralasan harus diantarkan sekarang, sehingga Pelaku IK membawa langsung dan mengantarkan langsung.

“Namun faktanya pelaku tidak mengantarkan ke tempat toko sesuai dengan Faktur yang dibuat melainkan menjualnya ke toko toko lain dengan cara tunai,” ungkap Betty.

Pelaku, tambahnya kembali, sudah melakukan penggelapan uang hasil penjualan perusahan dari bulan Juni 2022.

Kecurangan yang dirasa berjalan mulus tanpa diketahui dilanjutkan pelaku dengan terus melakukan order fiktif sampai akhirnya tagihan menumpuk diangka 24 faktur pesanan fiktif.

“Pelaku di jerat dengan pasal Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Tentang Penggelapan Dalan Jabatan. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun Penjara,” tutup Betty.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *