Meutiaranews.co – Presidium Alumni (PA) 212 berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Yaqut Cholil Qoumas dari jabatan Menteri Agama.
Desakan ini terkait pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
“Berharap presiden segera memberhentikan Yaqut sebagai menteri agama karena telah membuat kegaduhan nasional dan patut diduga telah menodai ajaran agama,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Jumat (25/2).
Slamet menyebut jika Jokowi tak segera mengambil langkah, maka pihaknya meyakini bahwa penunjukan Yaqut sebagai Menag bertujuan untuk membuat gaduh ajaran Islam.
“Jika presiden membiarkan, kami semakin yakin memang Yaqut dipasang untuk membuat gaduh dan mengobok-obok ajaran agama Islam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap Yaqut. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut kapan pelaporan itu akan dilayangkan.
“Ya, kita akan laporkan juga,” ucap Slamet.
Menag Yaqut dalam wawancara dengan sejumlah awak media di Pekanbaru, Riau, sempat menjelaskan bahwa volume suara toa masjid dan musala harus diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum dan sesudah azan.
Ini disampaikan Yaqut untuk menjelaskan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu, enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut
Di sisi lain, Kementerian Agama melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar juga telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional