Pencemaran Lingkungan

MeutiaraNews.co – Muhammad Raga Syahputra, direktur PT Telaga Biru Semesta diamankan tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam. Raga diamankan saat tengah asyik menikmati layanan perawatan rambut di salah satu barbershop, Selasa (3/6/2025) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah perusahaan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tindakan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023, atas putusan ini direktur perusahaan tersebut kini telah menyandang status terpidana.

“Putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp1,7 miliar, dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini sudah inkrah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, terpidana juga telah diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, namun tidak kunjung dilaksanakan.

Pihak Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan. Saat ini, terpidana sendiri telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam

“Kita putuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan,” jelasnya.

Ditansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Batam terhadap kasus tersebut, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur.

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *