Meutiaranews.co – Buruh Kota Batam berharap Gubernur Kepri Ansar Ahmad mempertimbangkan usulan buruh untuk upah minimum kota (UMK) Batam 2023 disahkan sebesar Rp5,3 juta.

“Meskipun Pemkot Batam mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp.4.500.440. Namun, kami masih berharap gubernur bisa mempertimbangkan tuntutan buruh sebelum SK UMK itu ditandatangani,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Yapet Ramon, Rabu (7/12/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Yapet menyebut usulan UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta yang disampaikan buruh itu berdasarkan survei soal kebutuhan hidup layak (KHL) dampak dari kenaikan BBM yang dilakukan di tujuh pasar di Batam pada periode bulan September 2022, di mana berdasarkan hasil survei itu didapati angka KHL sekitar Rp5 juta lebih.

Sementara, nilai UMK 2023 yang disampaikan Pemkot Batam kepada Pemprov Kepri sebesar Rp.4.500.440 itu, hanya dihitung berdasarkan dampak inflasi dari kenaikan BBM periode September 2022. Namun, itu belum termasuk angka inflasi periode Oktober, November dan Desember 2022.

“UMK ini kan berlaku untuk tahun depan, jadi inflasi yang dihitung seharusnya sampai dengan Desember 2022 berdasarkan data BPS,” ujar Yapet.

Yapet juga menyoroti sikap Pemkot Batam yang tidak memberikan ruang diskusi kepada buruh di kota industri itu menyangkut nilai UMK Batam 2023.

Pemkot Batam dalam hal menetapkan UMK 2023, hanya berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lainnya.

Ia menyampaikan bahwa buruh/pekerja ikut berkontribusi terhadap ekonomi di Batam, sehingga sudah semestinya pemerintah memberikan perlindungan maksimal melalui upah yang layak dan sesuai kebutuhan di tengah dampak kenaikan harga BBM saat ini.

“Kalau memang angka UMK Batam 2023 tetap disahkan Rp.4.500.440 oleh gubernur. Maka jalan satu-satunya, kami akan bernegosiasi dengan para pengusaha di Batam agar memberi upah yang layak dan sesuai tuntutan buruh,” ucap Yapet.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Kepri Mangara Simarmata mengutarakan sudah menampung usulan UMK Batam 2023, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad untuk ditandatangani.

Ia menyampaikan memang ada beberapa usulan UMK Batam tahun depan, yaitu dari pemkot sebesar Rp.4.500.440 atau naik sekitar Rp314 ribu dibanding UMK 2022, dan buruh sebesar Rp5,3 juta.

“Yang namanya usulan pasti kita tampung. Tapi keputusan tetap ada di tangan Gubernur Kepri,” ujar Mangara.

Lanjut Mangara mengatakan sesuai jadwal, penetapan sekaligus pengesahan UMK 2023 oleh Gubernur Kepri dilaksanakan pada hari ini. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *