Meutiaranews.co – Moda transportasi bus zaman sekarang rata-rata tidak dilengkapi dengan pintu sopir. Mengapa bus-bus tersebut sekarang tanpa pintu sopir, apa alasannya ya?

Tidak adanya pintu sopir pada bus zaman sekarang bukan kehendak pihak karoseri atau perusahaan otobus (PO). Ternyata, sudah ada aturannya terkait tidak adanya pintu di bagian pengemudi bus.

Aturan tersebut diberlakukan untuk mendorong para pengemudi supaya lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan. Adapun tanggung jawab yang dimaksud adalah, agar pengemudi tidak bisa kabur sesukanya saat bus mengalami kecelakaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6 dijelaskan:

a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi; dan
b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.

Fungsinya adalah untuk mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan.

Tidak adanya pintu bus pengemudi sudah diimbau juga sejak 2007 lalu melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi. Isi surat edaran tersebut, yakni:

  1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;

b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika