Meutiaranews.co – Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), kemunculan jasa pencairan bak air mengalir. Mereka menawarkan jasa secara terus menerus melalui status aplikasi Facebook hingga WhatsApp pribadinya.

Sebelum Permenaker berlaku, peserta BP Jamsostek yang sudah berhenti bekerja punya waktu tiga bulan untuk mencairkan dana JHT-nya 100 persen. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022. Jika lewat dari itu, maka peserta harus menunggu waktu pencairan sampai usia 56 tahun.

Seorang pria mengunggah pesan di status aplikasi percakapan WhatsApp. Dia menawarkan jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Tidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.

AL (bukan nama sebenarnya), pengusaha buah ini turut menawarkan jasa pencairan JHT. Jika ada yang memakai jasanya, dia menanyakan terlebih dahulu kelengkapan dokumen. AL biasanya meminta orang bersangkutan menyediakan KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, Paklaring, dan NPWP. Jika semua sudah lengkap, baru dieksekusi.

Jalur ditempuh AL bukan melalui ‘orang dalam’. Dia mengurus secara pribadi. Mengikuti tahapan-tahapan dianjurkan BP Jamsostek. Setalah dokumen lengkap, AL mengecek data peserta terlebih dahulu lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Setelah data terbuka, selanjutnya didaftarkan melalui melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah, tinggal menunggu nomor antrian untuk Video Call.

“Setelah VC tunggu, kalo dokumen lengkap 1 minggu cair kurang lebih,” kata AL saat berbincang kepada merdeka.com Selasa (15/2).

Jika dokumen peserta tidak lengkap, AL tak berani ambil risiko. Biasanya peserta diarahkan langsung ke BP Jamsostek. Namun pihak BP Jamsostek setempat biasanya mempersulit pencairan peserta karena kurangnya data. Pada akhirnya, banyak peserta mundur dan tidak melanjutkan proses pencairan.

“Ada pun beberapa orang pakai jasa yang sangat mahal dan ada orang dalamnya. (Kalau saya) tidak ada kenalan atau saudara yang di dalam” pengakuan AL.

Pria asal Bekasi ini, memang tidak mematok tarif untuk jasa pencairan JHT. Uang diterima merupakan sukarela dari peserta. Dalam satu bulan, AL bisa membantu pencairan paling banyak empat orang. “Saya paling besar dulu membantu pencairan di kasih jasa Rp500 ribu. Alhamdulillah berkah dan si pencair merasa ikhlas tidak ada tekanan atau paksaan,” jelasnya.

Jika dalam satu bulan rata-rata AL bisa mencairkan empat orang peserta dengan jasa Rp500.000 per orang, maka dalam satu bulan dia bisa menghasilkan Rp2 juta. Itu merupakan pendapatan bersih, di luar dari usaha buahnya.

Berbeda dengan AL. Seorang wanita berinisial RL mengunggah pesan status lewat akun Facebook pribadinya. Tidak sekedar kata-kata. Dia juga menampilkan background berkelir hijau putih menyerupai kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan balutan persyaratan pencairan. Beserta kontak pribadinya.

Persyaratan tidak berbeda jauh. Cukup dengan KTP, Kartu Keluarga, Paklaring, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Buku Tabungan, dan Foto Diri. Jika dokumen tidak lengkap, peserta tidak perlu khawatir. RL menjamin proses pencairan tetap bisa dilakukan. Bahkan hanya satu hari. Uang, kemudian masuk ke rekening peserta.

Proses cepat atau lambat pencairan tergantung jasa diberikan. Semakin besar imbalan jasa, maka semakin cepat prosesnya. Namun dengan catatan, dokumen persyaratan diminta harus lengkap. Sementara jika ada dokumen hilang atau tidak lengkap, biasanya RL meminta tarif lebih. Ini disesuaikan dengan jenis dokumen yang hilang.

“Misalkan tidak ada kartu, dibukain kartu itu kena Rp500.000 biasanya,” ujarnya.

RL tidak berjalan sendiri. Dalam prosesnya dia bekerja sama dengan ‘orang dalam’. Mustahil, kata dia, jika dokumen tidak lengkap pencairan bisa berhasil. Namun, RL menutup rapat-rapat mengenai proses bagi hasil dengan oknum tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tak menampik jasa terhadap layanan publik kental dengan praktik percaloan. BP Jamsostek pun selalu menghimbau peserta untuk tidak melakukan klaim melalui praktik tersebut.

“Penggunaan jasa calo umumnya disebabkan oleh kesulitan masyarakat atau peserta menjangkau layanan yang ingin digunakan,” kata Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji saat dihubungi merdeka.com.

Untuk menutup celah percaloan, BP Jamsostek terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta. Klaim JHT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui kanal layanan online yang disebut lapak asik.

Selain itu BP Jamsostek juga hadir secara fisik melalui 325 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pihaknya juga bekerja sama dengan mitra-mitra untuk memperluas kanal pendaftaran, pembayaran iuran dan klaim. Melalui beragam kemudahan layanan ini peserta diharapkan melakukan klaim secara mandiri.

“Perlu diingat, bahwa proses klaim JHT tidak memungut biaya sepeserpun,” pungkasnya.

Berikut gahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir. (mer)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *