Meutiaranews.co – Warga negara asing (WNA) dari tujuh negara di Afrika dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan Pemerintah guna mencegah penyebaran varian COVID-19 baru, yakni varian B.1.1529 atau disebut varian Omicron.

Varian ini pertama kali terdeteksi di Bostwana, Afrika Selatan (Afsel). Sejumlah negara sudah melaporkan temuan varian Omicron ini. Banyak negara mewaspadai varian Omicron lantaran disebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concernt (VoC), atau masuk kategori COVID-19 paling meresahkan.

Varian baru Omicron ini pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada Rabu (24/11/2021). Infeksi varian Omicron yang terkonfirmasi pertama diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November.

Untuk mencegah penyebaran di Tanah Air, pemerintah RI menetapkan sejumlah kebijakan. Salah satu kebijakan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk adalah larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan.

Aturan pelarangan WNA dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

SE-nya tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini.

Tidak hanya itu, melalui SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 ini, pemerintah juga melarang warga dari beberapa negara di Afrika untuk masuk Indonesia.

Selain WNA dari Afsel, pemerintah RI juga menolak WNA dari 7 negara di Afrika masuk Tanah Air. Tujuh negara dimaksud, yakni Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

“Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia,
Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” begitu bunyi poin 1 SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, seperti dikutip Minggu (28/11/2021).

Selain melarang masuk, pemerintah juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afsel. Penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas juga berlaku untuk warga dari 7 negara seperti disebutkan di atas.

“Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria,” bunyi poin 2 dalam surat tersebut.

Kendati demikian, pemerintah menyebut aturan ini tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20,” demikian bunyi poin 3.

Pemerintah juga mengubah durasi karantina bagi WNI yang kembali bepergian dari Afrika, termasuk Hong Kong. Untuk WNI yang baru dari Afrika dan Hong Kong wajib karantina 14 hari.

“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” terang Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).

Daftar negara poin A yang dimaksud Luhut, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Pemerintah RI juga mengubah masa karantina untuk WNI dan WNA yang habis bepergian dari negara-negara di luar poin A. Bagi WNI dan WNA dari luar negara poin A wajib menjalani masa karantina selama 7 hari.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” ujar Luhut.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *