Meutiaranews.co – Aktifitas pusat perbelanjaan seperti Mall, pasal pusat perdagangan lainnya kembali akan di Batasi. Hal ini dikarenakan sejumlah wilayah di tanah air mengalami peningkatan penyeberan virus korona.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Batas operasional akan berakhir hingga pukul 20.00 Wib.
Aturan ini diberlakukan mulai Selasa, 22 Juni 2021 esok. Langkah tersebut terpaksa diambil guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima serta lapak tanpa terkeculi.
Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
“Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, tambah dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” ujar Menko Airlangga.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional