Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus perlindungan konsumen yang menyeret dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yaitu direktur dan direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 diminta untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK , sebab dari kuasa hukum
tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/6/2023).

Ia mengimbau kepada pemilik unit ruko agar buat laporan pengaduan. Laporan itu untuk pengembangan dan pendalaman kasus perlindungan konsumen yang sedang ditangani,”

Nasriadi mengatakan bahwa para korban atau konsumen bisa membuat laporan pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus. Korban bisa membuat laporan pengaduan dengan membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang di beli.

“Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jadi kepada korban yakni dari segi nasabah yang memiliki unit ruko tersebut. Dimana sudah berhak mendapatkan sertifikat hak guna bangun, yang sudah membayar lunas namun tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.

Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.

“Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban,” ujarnya.

Terkait keberadaan dua pengusaha berinisial Thedy Johanis dan Johanis ditetapkan DPO oleh Polisi diduga berada di Singapura.

Untuk proses pencarian kedua pengusaha itu Polda Kepri juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pencekalan.

“Maka langkah dari Polda sudah dengan menghubungkan tersangka (buron) dengan red notice interpol. kemudian juga dengan imigrasi untuk pencekalan dan juga menonaktifkan sementara paspor kedua tersangka ke negara lain,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *