Meutiaranews.co – Sebanyak delapan wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kabar ini dinilai sangat baik bagi yang punya tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan detikom, saat ini terdapat delapan provinsi yang memberikan relaksasi keringanan pajak. Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, berikut ini delapan provinsi yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dikutip dari detik.com.

  1. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni mendatang. Relaksasi ini berlangsung sejak 1 April 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022. Apa saja?

Bagi warga Jawa Timur mendapat pembebasan sanksi administratif (bebas denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN). Selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

  1. Bali

Pemprov Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relakasi di antaranya:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
  • Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 Aprili sampai dengan 31 Agustus 2022).
  1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bapenda mengumumkan bahwa berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022, sedang berlangsung pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022, di antaranya:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
  • Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  1. Kalimantan Utara

Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

  1. Kalimantan Tengah

Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi terebut di antaranya:

  1. Pembebasan denda
  2. Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  4. Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya
  5. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah berjalan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Berikut ini daftarnya:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
  • Pembebasan denda
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB
  1. Bangka Belitung

Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

  1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
  3. Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
  4. Nusa Tenggara Barat

Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *