Meutiaranews.co – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan
presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Ninik, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform
Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres
tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas
materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok
kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil
akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan
Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa
Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah
disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan
anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan
dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif
Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan
Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan
dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas
adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas
bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar
bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers
(DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan
adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal
sakral yang menjadi acuan bersama. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional