MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pengelolaan 70 lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Imipas, Mashudi menyebut pihaknya memiliki 70 dapur MBG yang dimanfaatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
“Awal (dapur) MBG itu kan di Lapas Sukamiskin, sekarang ini sudah 70 titik di lapas dan rutan yang ada MBG,” kata Mashudi kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
”Yang proses untuk akhir bulan ini selesai ada 28. Mudah-mudahan nanti yang lainnya akan tetap proses berjalan,” tambahnya.
Hal tersebut, kini menjadi perbincangan hangat sebagian kalangan publik, lantaran rencana pengadaan itu terjadi di tengah tata kelola dapur MBG yang dinilai masih lemah.
Lantas, bagaimana penuturan Dirjen Pas terkait pengelolaan dapur MBG pada 70 titik lokasi lapas hingga rutan tersebut? Begini katanya.
Dikelola 48 Petugas SPPG dan 20 Warga Binaan
Dalam proyek ini, Mashudi mengatakan, dari total 48 petugas SPPG, 20 orang di antaranya adalah warga binaan yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik.
Mashudi lalu mengatakan, warga binaan yang bertugas di dapur mendapatkan gaji.
”Pekerja itu kan total semua ada 46-48 orang. 20 orang itu adalah warga binaan yang bekerja di situ,” bebernya.
”(Hal ini) dengan norma-norma sesuai dengan SOP untuk MBG,” tambah Mashudi.
Sewa Lahan 350-400 Meter Persegi
Pada kesempatan yang sama, Mashudi memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa sewa lahan.
Mashudi menyebut, hal ini untuk setiap lahan sebesar 350-400 meter persegi di lapas dan rutan yang digunakan sebagai dapur MBG.
”Harapan kita ke depan bahwa warga binaan itu banyak yang punya keahlian memasak, dari hasil assessment itu, kita berdayakan,” tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya publik juga sempat menyoroti adanya pengadaan proyek dapur MBG dengan melibatkan Yayasan Kemala Bhayangkari yang diduga berpotensi konflik kepentingan.
Dugaan itu mulanya disampaikan oleh lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan adanya dugaan korupsi BGN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan 1000 Proyek Dapur MBG Polri
Pada 24 Februari 2026 lalu, ICW pernah melayangkan surat ke KPK soal dapur MBG Polri.
Isi surat tersebut meminta KPK melakukan monitoring dan kajian atas pengelolaan dapur MBG oleh Polri.
ICW menilai, pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dapat berpotensi konflik kepentingan.
”Tidak ada transparansi mengenai anggaran SPPG Polri,” demikian tertulis dalam laporan ICW.
Saat itu, ICW juga mengestimasi dalam setahun SPPG yang dikelola Polri mencapai Rp2,2 triliun.
Tata Kelola-Transparansi Dinilai Masih Lemah
Selain surat ke KPK, ICW juga sempat mengeluarkan hasil investigasi tentang potensi korupsi dalam program MBG.
Temuan itu meliputi tata kelola yang dinilai masih “cacat” terkait sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan hingga pengawasan.
Terlebih, temuan indikasi penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur “sangat tinggi”, ketidaksesuaian data penerima, dan transparansi anggaran rendah.
Berdasarkan hasil penelusuran ICW, dari total 102 yayasan yang diteliti, keterhubungan itu merentang dari partai politik, pebisnis, hingga birokrasi pemerintahan yang pernah tersangkut kasus korupsi.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

