MeutiaraNews.co – Sejumlah sungai di Jakarta kini sedang digencarkan untuk pembersihan ikan sapu-sapu yang dianggap populasinya cukup masif.
Dalam aksi bersih-bersih ikan sapu-sapu yang sudah digalakkan pada Jumat, 17 April 2026 tersebut, setidaknya hampir 7 ton telah terjaring.
Penanganan selanjutnya, ikan sapu-sapu tersebut dibelah dan dikubur di beberapa titik di dekat pintu-pintu air.
Namun, polemik baru kemudian muncul saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti cara Pemprov DKI Jakarta memusnahkan ikan invasif tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Ikan Sapu-sapu
Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan melibatkan beberapa ahli.
“Ada saran kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono kepada awak medai di Kebayoran, Jakarta Pusat pada Minggu, 19 April 2026.
“Ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen, bahkan KKP sebenarnya melaporkan kepada saya sudah lebih dari 70 persen. Tapi, saya belum terlalu meyakini dan saya menyampaikan kemarin lebih dari 60 persen,” paparnya.
Mengenai aksi pembersihan ikan sapu-sapu, Pramono mengatakan bahwa pembersihan utama dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan mendapat lebih 3,5 dari total 6,5 ton yang berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, Pramono merencanakan bahwa pembersihan ikan sapu-sapu akan dilakukan secara rutin dan berkala, serta masuk dalam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kritikan dari MUI: Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup mendapat sorotan tajam dari Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.
“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul, dikutip dari laman resmi MUI pada Senin, 20 April 2026.
Namun, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Menurutnya, dari etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi, padahal prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.
Sementar itu, proses penguburan ikan sapu-sapu hasil tangkapan diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) wilayah untuk menjamin tidak ada penyelewengan yang dilakukan, seperti dijual ke pedagang seperti kabar yang marak di media sosial.
***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

