Meutiaranews.co – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung menyampaikan bahwa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ajaran 2024/2025 akan berlangsung dalam dua gelombang.
Gelombang pertama akan dimulai pada 11-12 Juni 2024 untuk pendaftaran siswa tingkat SMA/SMK se-Kepri. Verifikasi berkas akan dilakukan pada 14-18 Juni, pengumuman hasil pada 19 Juni, dan daftar ulang pada 20 Juni.
“Pendaftaran gelombang kedua dijadwalkan pada 20-22 Juni 2024, dengan tahap verifikasi pada 23-27 Juni dan pengumuman hasil pada 28 Juni. Daftar ulang akan berlangsung pada 1-4 Juli 2024,” kata Andi Agung di Tanjungpinang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa PPDB SMA tahun ini memiliki beberapa jalur, yaitu jalur prestasi sebesar 15 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi 65 persen.
“Untuk jalur penerimaan SMK, penerimaan siswa baru terdiri dari penilaian rapor, akademik, dan non-akademik sebesar 75 persen, bina lingkungan 10 persen, dan keluarga kurang mampu 15 persen. Sementara itu, PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) akan berlangsung pada 11-16 Juni 2024,” ujarnya.
Andi Agung juga menyatakan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah dijadwalkan pada 8-12 Juli 2024. Total Rencana Daya Tampung (RDT) SMA dan SMK Negeri se-Kepri tahun ini adalah 31.223 siswa, dengan rincian daya tampung SMA sebanyak 19.272 siswa dan SMK sebanyak 11.951 siswa.
“Jumlah SMA Negeri di Kepri adalah 94 sekolah, sementara SMK Negeri berjumlah 36 sekolah,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah yang dianggap unggul atau favorit guna menghindari penumpukan siswa baru di sekolah-sekolah tertentu.
“Tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit, karena semua sekolah sama saja. Jika pola pikir orang tua sudah berubah, tidak akan ada persoalan terkait PPDB,” ujarnya.
Andi Agung juga menegaskan bahwa dalam proses PPDB tidak ada pungutan yang dibebankan kepada calon siswa atau pendaftar. Semua biaya selama tahapan PPDB sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika ditemukan satuan pendidikan yang meminta biaya PPDB, silakan lapor kepada kami,” katanya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional