Meutiaranews.co – Mantan petugas kebersihan (cleaning service) berinisial HS (39) ditangkap Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri puluhan rol kabel serta peralatan instalasi di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja, Kota Baja Jumat (11/3/2022).
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00. Pelaku HS (39) merupakan mantan karyawan di tempat hiburan malam tersebut, dan sudah tidak bekerja lagi sejak 15 Januari 2022 lalu.
“Pelaku yang mengetahui lokasi tersebut, nekat menggasak puluhan rol kabel serta peralatan instalasi ditaksir senilai Rp 95,6 juta,” ungkap Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Senin (14/3/2022).
Saat itu, kata Budi, korban bersama petugas listrik mengecek panel listrik J&J dan KTV Windsor Foodcourt yang sudah lama tidak menyala atau mati.
Namun saat dicek, kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut, korban mengetahui dalam kondisi ditarik dan terpotong sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubukbaja.
Adapun peralatan instalasi yang berhasil digasak oleh pelaku di antaranya, 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain itu, korban juga mengalami kehilangan pipa AC sebanyak 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku HS (39) di sekitaran Simpang Dam, Seibeduk, Kota Batam.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional