Sabu

Meutiaranews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Batam, Kepulauan Riau. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka kurir berinisial RM beserta barang bukti berupa 4 kg sabu dan 900 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di pusat perbelanjaan Batam. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan ciri-ciri yang diberikan.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas mengidentifikasi tersangka sesuai deskripsi yang ada. Tindakan selanjutnya meliputi penangkapan dan penggeledahan, di mana barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam kendaraan,” katanya, hari ini.

Heribertus menjelaskan bahwa barang bukti tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Batam dengan target pekerja industri. Tersangka RM mengaku ini adalah kali pertama ia terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“RM berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama J, dengan upah Rp 10 juta per kilogram. Dia juga mengakui sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam, Kompol Satria Nanda, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 4.045 orang dari bahaya narkoba.

“Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat mengancam tiga jiwa, kami menghimbau masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba di Batam,” ujarnya.

Tersangka RM akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *