Meutiaranews.co – Kepala BPOM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan rutin selama 10 hari untuk peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya/dilarang, dan kedaluarsa) ditemukan ribuan kosmetik ilegal di Kepri.
Pengawasan yang dilaksanakan BPOM Batam ini digelar selama 10 hari, mulai 19 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.
“Dari hasil pengawasan di 18 sarana, 4 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) ditemukan sebanyak 336 ítem, 1.660 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp35.516.500,” ujarnya di Kantor BPOM Batam, Kamis (4/8/2022).
Bagus menyebutkan bahwa ribuan kosmetik ilegal itu ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di Batam.
“Kosmetika tanpa izin edar tersebut didominasi oleh produk impor,” sebutnya.
Bagus menerangkan bahwa temuan hasil pengawas berupa ribuan kosmetik ilegal itu telah dilakukan pemusnahan.
“Tindak lanjut terhadap temuan produk tidak memenuhi ketentuan telah dimusnahkan oleh pemilik barang, dilengkapi Berita Acara Pemusnahan disaksikan petugas BPOM di Batam,” ujarnya.
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan membeli bahan pangan dan obat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan Obat dan Makanan,” ujarnya.
Bagus menambahkan jika masyarakat membeli bahan pangan dan obat agar memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kadaluarsa.
“Bisa dilakukan pengecekan yang telah dilakukan oleh BPOM,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional