Penyeludupan

Meutiaranews.co – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil mengungkap upaya impor ikan diduga ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Laut Alam (SLA).

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto mengatakan, petugas PSDKP berhasil menyita 4 ton ikan beku jenis selar dan tongkol yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah.

“Ada 4 ton ikan beku jenis selar dan tongkol yang diimpor dari Malaysia ke Batam dan disinyalir tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah,” kata Turman Hardianto, Jumat (31/5/2024).

Penindakan dilakukan di cold storage milik PT Sumber Laut Alam yang berlokasi di Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam. PSDKP Batam segera menyegel lokasi dan melanjutkan penyelidikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan.

“Setelah penyegelan ini, kita akan panggil pemilik perusahaan untuk meminta menunjukkan kelengkapan izin usaha dan izin lainnya yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Turman menegaskan, jika terbukti bersalah, maka PT Sumber Laut Alam dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif oleh PSDKP. 

Di lokasi yang sama, Kepala Gudang PT Sumber Laut Alam, Gunawan, menjelaskan bahwa perusahaan biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal di Natuna dan Tarempa.

“Biasanya kami masukkan ikan dari Natuna dan Tarempa,” kata Gunawan.

Namun, empat ton ikan beku yang disita PSDKP Batam ini ternyata masuk ke Kota Batam melalui jalur yang berbeda, yaitu dari Malaysia.

“Kami tidak tahu kalau ini dari Malaysia. Saya disuruh bos untuk menjemput di Pelabuhan Batu Ampar, kami kan karyawan. Tapi kalau dibandingkan, ikan dari Natuna lebih bagus daripada ikan dari Malaysia,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *