Meutiaranews.co – Hotel Terang Bintang di Batam dijadikan sindikat penyeludupan orang sebagai tempat penampungan calon TKI atau PMI ilegal. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil meagmajan satu orang tersangka.

Pengungkapan dilakukan polisi pada Jumat (16/9/2022). Sebanyak 16 orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal berhasil diselamatkan.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan ke 16 PMI tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia secara non prosedural menggunakan kapal cepat.

“Belasan calon PMI itu ditampung di Hotel Terang Bintang, Komplek Newton Blok J nomor 7-9, Lubuk Baja,Kota Batam,” Kata Boy, Sabtu (17/9/2022).

Dari pengungkapan tersebut Kepolisian juga turut mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut. Pelaku diketahui bernama Abdul Wahid (30)

“Abdul Wahid melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp. 2.4 juta,” sambung dia.

Belasan calon PMI non prosedural yang diamankan oleh Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari Lombok, NTB dan Sumatera Barat.

“Dari hasil keterangan, pelaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp 100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia berbagai jumlah dan sebuah mobil Toyota Calya.

Pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *