Meutiaranews.co – Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu jaringan Internasional asal Malaysia. Peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Bengkalis langsung dijemput perbatasan Malaysia.
“Ada sebanyak 80 Kilogram Sabu berhasil diamankan dari 11 tersangka,” kata Mantan Kapolresta Barelang tersebut, Kamis, 20 Januari 2022.
Yos menjelaskan, penangkapan dan pengembangan dilakukan pada Jumat, 14 Januari 2022 dan Sabtu, 15 Januari 2022 di lima titik TKP yang berbeda.
Lanjut Yos, ke 11 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Diantaranya, yaitu S (31), I (44), K (27), EA (45), PD (22), S (44), RE (30), RP (28), MWN (19), MSR (19) dan I (31).
Penangkapan tersebut bermula dari seorang Narapidana yang berada di Lapas Bengkalis mendapatkan orderan dari WN Malaysia untuk menjemput sabu sebanyak 80 Kilogram.
Barang terlarang itu dijemput di wilayah Selat Malaka, Malaysia. Selanjutnya, narapidana tersebut menyuruh 3 orang kaki tangannya untuk menjemput ke Malaysia dan membawa enam buah tas yang berisi 80 Kilogram sabu untuk dibawa ke Bengkalis.
“Sesampainya di Sepahat, Bengkalis, mereka menyerahkan sabu tersebut kepada seorang pria untuk dibawa ke Pekan Baru,” jelas Yos.
Sesampainya di pekan baru, sabu tersebut dipecah menjadi 50-40 Kg yang dibawa ke hotel berbeda di Pekan Baru.
“Kasus ini masih terus kita dalami,” tuturnya.
Saat ini ke-11 tersangka berada di Polda Riau untuk proses lebih lanjut, mereka diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau penjara paling singkat 6 tahun Dan paling lama 20 tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional