Meutiaranews.co – Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, mantan Gubernur Kepri, Isdianto memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Mantan Gubernur Kepri Isdianto memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (16/6) siang.
“Iya betul, Hari ini jadwal pemeriksaannya,” ujar Teguh, Kamis (16/6).
Teguh menuturkan bahwa pemanggilan Mantan Gubernur Kepri Isdianto itu untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri APBD 2020.
“Statusnya sebagai saksi,” sebut Teguh.
Dari informasi yang dihimpun Isdianto tiba di Polda Kepri dengan ditemani oleh tiga orang, Isdianto juga diketahui mengenakan baju putih list kuning.
Isdianto diketahui meninggalkan Polda Kepri sekitar pukul 15.00 WIB usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.
Isdianto juga diketahui dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total loss kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional