Meutiaranews.co – Sebanyak 15 kendaraan Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan investasi berkedok opsi biner aplikasi Quotex yang disita Bareskrim Mabes Polri. Sebagian kendaraan itu berupa moge dan mobil mewah yang kerap dia pamerkan di media sosial.
Doni diduga menjadi affiliator Quotex dan meraup keuntungan miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korban di aplikasi tersebut. Selain Doni, crazy rich Medan yang juga sudah menjadi tersangka, Indra Kenz, diduga menggunakan cara penipuan serupa namun di aplikasi Binomo.
Menurut data yang dihimpun dari Bareskrim Polri, berikut moge dan mobil mewah Doni yang disita:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 2 mobil Honda CR-V
- 1 mobil Toyota Fortuner
- 2 sepeda motor Kawasaki Ninja
- 1 sepeda motor BMW
- 1 sepeda motor Ducati Super Legera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor MSI
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita banyak aset Doni, yaitu berupa rumah di Soreang, rumah di Bandung, empat pasang sepatu, 11 baju, celana, topi, tas, jam tangan Hermes, laptop Macbook Pro, dan tiga unit komputer CPU.
Berdasarkan perkiraan sementara total aset Doni yang disita sejauh ini senilai sekitar Rp60 miliar. Ada kemungkinan aset yang bakal disita bertambah untuk penyidikan.
Pada Senin (14/3) diketahui moge dan mobil mewah Doni disita kepolisian lantaran terlihat dalam video yang beredar di media sosial sedang diangkut truk towing dan mendapat pengawalan kepolisian.
Salah satu mobil mewah yang dibawa diketahui Porsche 911 Carrera 4S, yang dipahami dibeli dari influencer lainnya, Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Selain itu Doni juga diketahui mengoleksi banyak moge beragam jenis dan warna. Daftar moge yang diduga dimiliki Doni seperti Yamaha Tmax, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX10 R, BMW S 1000 RR, hingga Ducatti Superleggera V4, Harley Davidson Road Glide CVO, hingga KTM Six Day.
Doni sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cnn)
Sumber: cnnindonesia.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional