Meutiaranews.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
Meskipun peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 menyatakan bahwa pemilik SIM yang lewat masa berlakunya wajib membuat SIM baru, dispensasi diberlakukan dalam keadaan kahar.
Dispensasi ini dikecualikan dari ketentuan untuk membuat SIM baru dan memungkinkan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Selama libur Nataru, pelayanan di beberapa tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember.
Pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada Rabu (27 Desember 2023). Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat memperpanjang SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Begitu pula bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional