Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 4.356.145 surat suara, yang saat ini sedang dalam proses pelipatan selama 14 hari. Ia menegaskan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang diatur oleh regulasi.
Untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan proses, petugas yang melakukan lipatan dan sortir juga mendapatkan pengawasan dari internal KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
“Pengawasan dari pihak internal KPU ada 10 orang, masing-masing membawahi empat kelompok. Sebelum masuk ke area pelipatan, para petugas akan diperiksa (body checking) oleh petugas kepolisian, jumlahnya ada 10 orang,” ungkapnya.
Mawardi juga menjelaskan bahwa sekitar seribu orang mendaftar untuk menjadi tenaga sortir dan lipat surat suara sejak proses rekrutmen dibuka pada 26-29 Desember 2023.
Terkait dengan upah petugas, setelah revisi anggaran, KPU menetapkan upah sebesar Rp250 per lembar surat suara, yang mengalami peningkatan dibandingkan periode Pemilu sebelumnya yang hanya Rp95.
Dalam menentukan tenaga pelipat suara, KPU menerapkan banyak persyaratan, termasuk pemeriksaan NIK tenaga pelipat suara di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam partai politik.
Selain itu, tenaga pelipat suara tidak diizinkan membawa atribut partai, baik berupa pakaian ataupun kostum yang berkaitan dengan partai politik. Selanjutnya, hal-hal yang dapat merusak surat suara seperti kuku panjang atau kondisi fisik yang tidak sesuai juga menjadi pertimbangan dalam perekrutan. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional