Meutiaranews.co – Beragam modus penipuan saat ini terjadi. Salah satunya melalui pesan yang disampaikan melalui media sosial WhatsApp. Akibanya, banyak masyarakat yang dirugikan akibat ulah kelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Tri Yulianto menghimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk tidak merespon maupun mengklik serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” ucap Kombes Pol. Tri Yulianto, Rabu (7/02/2024).
Dia menegaskan, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.
“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjalankan, apaila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.
Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional