TKI

Meutiaranews.co – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan aksi pengiriman calon PMI Ilegal di Batam. Rencananya korban akan dikirim ke negara tujuan Malaysia, Selasa (20/07/2024) malam.

“Korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 4 orang. Terdiri wanita dan pria,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Rabu (21/08/2024).

Korban diamankan saat berada dipinggir jalan kawasan Marina City, Sekupang. Tak jauh dari lokasi tersebut terdapat sebagai tempat pemberangkatan pelaku saat menunggu kapal speed boat cepat yang mengantar mereka ke Malaysia secara ilegal.

“Dua orang pelaku yang diamankan berinisial AS dan M. AS berperan sebagai pengirim dan M yang mengurus penampung sementara,” sambung Trisno.

Pengungkapan pengiriman PMI non prosedural alias Ilegal sempat terjadi kejar – kejaran antara petugas dengan pelaku termasuk korban.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada lokasi yang dicurigai sebagai tempat pemberangkatan.

Penyelidikan yang dilakukan mendapati
disekitaran komplek Business Center, Nagoya, tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium, bahwa ada seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut. Seelanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.

“Tim melakukan pemeriksaan di lokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir diamankan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara di kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, didapati informasi bahwa salah satu korban sudah 1 Minggu berada di Batam. Korban mengaku ditampung disalah satu rumah yang berada di Tanjung Riau dan berhasil diamankan.

Informasi yang diperoleh media ini, modus pelaku menjalkan bisnis penyeludupan orang dengan dalih pengiriman PMI ke negara Jiran Malaysia dengan menempatkan korban secara terpisah. Bahkan ada yang baru tiban di Batam langsung ikut serta diberangkatkan.

Saat ini, Polisi khususnya Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri tengah melakukan pengembangan menangkap sosok dibalik layar pengiriman PMI ilegal yang semakin masif terjadi di Kepri sebagai wilayah transit.

Kombes Pol Trisno Eko Santoso menegakan, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatanPekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I5. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *