Meutiaranews.co – Direktorat Polairud Polda Kepri resmi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang warga negara Indonesia atas nama Agung yang saat ini berada di Malaysia, sebagai aktor inteltual pelaku pengiriman pekerja migran indonesia ilegal dari Kota Batam ke Malaysia.

Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang saat ini sedang diproses oleh Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri bahwa keduanya disuruh untuk mengantarkan seorang PMI ilegal di depan halte DC. Mall, Kota Batam untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi (ilegal).

Pada saat sampai di halte depan DC Mall langsung d amankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Agung mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Laki-laki umur 40 tahun, warga negara Indonesia, saat ini berada di Malaysia pekerjaan swasta, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus dan mata hitam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15.000.000.000.

Ditpolairud Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO atas nama Agung agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *