Meutiaranews.co – Ditpolairud Polda Kepri Kepri menggagalkan pengiriman enam PMI secara Ilegal melalui jalur perairan pada Minggu (7/8/2022).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AR (34) penampung enam orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan tidak sesuai prosedur.

“Ada enam orang calon PMI, Keenamnya berasal dari NTB,” kata Sudarsono, Senin (8/8l2022).

Sudarsono menerangkan pelaku R diamankan di tempat yang dijadikan penampungan yang berada di daerah Bulang Kebang, Bulang Kota Batam.

“Para calon PMI ini direncanakan diberangkatkan melalui wilayah perairan menuju Malaysia,” terangnya.

Pengungkapan penampungan PMI ilegal oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh.

“Setelah didapat informasi dan melakukan penyelidikan dan benar ada penampungan di tempat tersebut,” ujarnya

Dari tangan pelaku kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni berupa handphone, kartu telepon, buku tabungan beberapa bank.

“Kami juga menyita sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar uang pecahan 20 ribu, dan beberapa lembar uang berbagai nominal,” ujarnya.

Sudarsono menyebutkan pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polairud Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Para korban saat ini tengah dikoordinasikan dengan BP2MI untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Pelaku perekrutan PMI yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur tersebut dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *