Meutiaranews.co – Ditpolairud Polda Kepri menangkap pria berinisial B, pemilik lokasi penampungan terhadap 6 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Ilegal korban kapal tenggelam di perairan Kabil, Batam.
“Tersangka B merupakan salah satu sindikat pengiriman PMI secara Ilegal yang diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,” Wakil Direktur Ditpolairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam didampingi Kepala BP3MI Kepri, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri, Dian Ratna Wulansari saat konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri.
Cahyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan salah satu penumpang kapal yang selamat bernama Zuraida oleh kapal MT Klasgaun pada Selasa (15/11/2022).
“Saat diselamatkan, korban mengaku mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana di kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak kapal,” ujarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Ditpolairud Polda Kepri, dan korban dibawa petugas untuk mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Ditpolairud Polda Kepri kemudian bersama Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
Dalam pencarian dari 15 hingga 19 November, tim SAR gabungan menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh.
“Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat nahas,” kata Cahyo.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.
“Pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 01.10 WIB, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tersangka B alias di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain satu unit nobil Toyota Calya warna Putih yang digunakan untuk mengantar PMI ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, satu unit handphone, satu ATM dan satu buku rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini mendapatkan apresiasi dari BP3MI Kepri. Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.
“Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan upaya tersebut sudah masif dilakukan, namun mereka terus melakukan berbagai macam cara untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional